Sabtu, 12 Oktober 2013

sejara tanah luwu

SEJARAH TANAH LUWU

Sejarah Tanah Luwu sudah berawal jauh sebelum masa pemerintahan Hindia Belanda bermula. Sebelumnya Luwu telah menjadi sebuah kerajaan yang mewilayahi Tana Toraja (Makale, Rantepao) Sulawesi Selatan, Kolaka (Sulawesi Tenggara) dan Poso (Sulawesi Tengah). Hal sejarah Luwu ini dikenal pula dengan nama Tanah Luwu yang dihubungkan dengan nama La Galigo dan Sawerigading.
Setelah Belanda menundukkan Luwu, mematahkan perlawanan Luwu pada pendaratan tentara Belanda yang ditantang oleh hulubalang  Kerajaan Luwu Andi Tadda bersama dengan laskarnya di Ponjalae pantai Palopo pada tahun 1905. Belanda selanjutnya mebangun sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pemerintah penjajah diseluruh wilayah kerajaan Luwu mulai dari Selatan, Pitumpanua ke utara Poso, dan dari Tenggara Kolaka (Mengkongga) ke Barat Tana Toraja. Pada Pemerintahan Hindia Belanda, sistem pemerintahan di Luwu dibagi atas dua tingkatan pemerintahan, yaitu:

    Pemerintahan tingkat tinggi dipegang langsung oleh Pihak Belanda.
    Pemerintahan tingkat rendah dipegang oleh Pihak Swapraja.

Dengan terjadinya sistem pemerintahan dualisme dalam tata pemerintahan di Luwu pada masa itu, pemerintahan tingkat tinggi dipegang oleh Hindia Belanda, dan yang tingkat rendah dipegang oleh Swapraja tetapi tetap masih diatur oleh Belanda, namun secara de jure Pemerintahan Swapraja tetap ada. Menyusul setelah Belanda berkuasa penuh di Luwu, maka wilayah Kerajaan Luwu mulai diperkecil, dan dipecah sesuai dengan kehendak dan kepentingan Belanda, yaitu:
    Poso (yang masuk Sulawesi Tengah sekarang) yang semula termasuk daerah Kerajaan Luwu dipisahkan, dan dibentuk satu Afdeling.
    Distrik Pitumpanua (sekarang Kecamatan Pitumpanua dan Keera) dipisah dan dimasukkan kedalam wilayah kekuasaan Wajo.
    Kemudian dibentuk satu afdeling di Luwu yang dikepalai oleh seorang Asisten Residen yang berkedudukan di Palopo.
Selanjutnya Afdeling Luwu dibagi menjadi 5 (lima) Onder Afdeling, yaitu:

    Onder Afdeling Palopo, dengan ibukotanya Palopo.
    Onder Afdeling Makale, dengan ibukotanya Makale.
    Onder Afdeling Masamba, dengan ibukotanya Masamba.
    Onder Afdeling Malili, dengan ibukotanya Malili.
    Onder Afdeling Mekongga, dengan ibukotanya Kolaka.

Selanjutnya pada masa pendudukan tentara Dai Nippon, Pemerintah Jepang tidak mengubah sistem pemerintahan, yang diterapkan tentara Dai Noppon pada masa berkuasa di Luwu (Tahun 1942), pada prinsipnya hanya meneruskan sistem pemerintahan yang telah diterapkan oleh Belanda, hanya digantikan oleh pembesar-pembesar Jepang. Kedudukan Datu Luwu dalam sistem pemerintahan Sipil, sedangkan pemerintahan Militer dipegang oleh Pihak Jepang. Dalam menjalankan Pemerintahan Sipil, Datu Luwu diberi kebebasan, namun tetap diawasi secara ketat oleh pemerintahan Militer Jepang yang sewaktu-waktu siap menghukum pejabat sipil yang tidak menjalankan kehendak Jepang, dan yang menjadi pemerintahan sipil atau Datu Luwu pada masa itu ialah " Andi Kambo Opu Tenrisompa" kemudian diganti oleh putranya "Andi Patiware" yang kemuadian bergelar "Andi Jemma".
Pada bulan April 1950 Andi Jemma dikukuhkan kembali kedudukannya sebagai Datu/Pajung Luwu dengan wilayah seperti sediakala. Afdeling Luwu meliputi lima onder Afdeling Palopo, Masamba, Malili, Tana Toraja atau Makale, Rantepao dan Kolaka. Tahun 1953 Andi Jemma Datu Luwu diangkat menjadi Penasehat Gubernur Sulawesi, waktu itu Sudiro. Ketika Luwu dijadikan Pemerintahan Swapraja, Andi Jemma diangkat sebagai Kepala Swapraja Luwu, pada tahun 1957 hingga 1960.
Atas jasa-jasa beliau terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia, Andi Jemma telah dianugerahi Bintang Gerilya tertanggal 10 November 1958, Nomor 36.822 yang ditandatangani Presiden Soekarno. Pada masa periode kepemimpinan Andi Jemma sebagai Raja atau Datu Luwu terakhir, sekaligus menandai berakhirnya sistem pemerintahan Swatantra (Desentralisasi). Belasan tanda jasa kenegaraan Tingkat Nasional telah diberikan kepada Andi Jemma sebelum beliau wafat tanggal 23 Februari 1965 di Kota Makassar. Presiden Soekarno memerintahkan agar Datu Luwu dimakamkan secara kenegaraan di ‘Taman Makam Pahlawan’ Panaikang Makassar, yang dipimpin langsung oleh Panglima Kodam Hasanuddin.
Selanjutnya pada masa setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, secara otomatis Kerajaan Luwu berintegrasi masuk kedalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditandai dengan adanya pernyataan Raja Luwu pada masa itu Andi Jemma yang antara lain menyatakan "Kerajaan Luwu adalah bagian dari Wilayah Kesatuan Republik Indonesia".
Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.34/1952 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan bentukan Belanda/Jepang termasuk Daerah yang berstatus Kerajaan. Peraturan Pemerintah No.56/1951 tentang Pembentukan Gabungan Sulawesi Selatan. Dengan demikian daerah gabungan tersebut dibubarkan dan wilayahnya dibagi menjadi 7 tujuh daerah swatantra. Satu di antaranya adalah daerah Swatantra Luwu yang mewilayahi seluruh daerah Luwu dan Tana Toraja dengan pusat Pemerintahan berada di Kota Palopo.
Berselang beberapa tahun kemudian, Pemerintah Pusat menetapkan beberapa Undang-Undang Darurat, antara lain:
    Undang-Undang Darurat No.2/1957 tentang Pembubaran Daerah Makassar, Jeneponto dan Takalar.
    Undang-Undang Darurat No. 3/1957 tentang Pembubaran Daerah Luwu dan Pembentukan Bone, Wajo dan Soppeng. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No. 4/1957, maka Daerah Luwu menjadi daerah Swatantra dan terpisah dengan Tana Toraja.
Daerah Swatantra Luwu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No.3/1957 adalah meliputi:

    Kewedanaan Palopo
    Kewedanaan Masamba dan
    Kewedanaan Malili

Kemudian pada tanggal 1 Maret 1960 ditetapkan PP Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pembentukan Propinsi Administratif Sulawesi Selatan mempunyai 23 Daerah Tingkat II, salah satu diantaranya adalah Daerah Tingkat II Luwu.
Untuk menciptakan keseragaman dan efisiensi struktur Pemerintahan Daerah, maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No.1100/1961, dibentuk 16 Distrik di Daerah Tingkat II Luwu, yaitu:

    Wara
    Larompong
    Suli
    Bajo
    Bupon
    Bastem
    Walenrang (Batusitanduk)
    Limbong
    Sabbang
    Malangke
    Masamba
    Bone-Bone
    Wotu
    Mangkutana
    Malili
    Nuha

Dengan 143 Desa gaya baru. Empat bulan kemudian, terbit SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No.2067/1961 tanggal 18 Desember 1961 tentang Perubahan Status Distrik di Sulawesi Selatan termasuk di Daerah Tingkat II Luwu menjadi Kecamatan. Dengan berpedoman pula pada SK tersebut, maka status Distrik di Daerah Tingkat II Luwu berubah menjadi kecamatan dan nama-nama kecamatannya tetap berpedoman pada SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No. 1100/1961 tertanggal 16 Agustus 1961, dengan luas wilayah 25.149 km2.
Perkembangan dari segi Administratif Pemerintahan di Dati II Luwu, selain pemekaran kecamatan, desa dan kelurahan juga ditetapkannya Dati II Luwu sebagai salah satu Kota Administratif (KOTIP) berdasarkan SK Mendagri No.42/1986 tanggal 17 September 1986.
Dengan demikian secara Administratif Dati II Luwu terdiri dari satu Kota Administratip, tiga Pembantu Bupati, 21 Kecamatan Definitif, 13 Kecamatan Perwakilan, 408 Desa Definitif, 52 Desa Persiapan dan Kelurahan dengan luas wilayah berdasarkan data dari Subdit Tata Guna Tanah Direktorat Agraria Propinsi Sulawesi Selatan adalah 17.791,43 km2 dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 124/III/1983 tanggal 9 Maret 1983 tentang penetapan luas propinsi, kabupaten/kotamadya dan kecamatan dalam wilayah propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Luas Wilayah Propinsi Kabupaten/Kotamadya dan Kecamatan yang ada sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan nyata dilapangan oleh karena telah terjadi penyempurnaan batas wilayah antar propinsi di Sulawesi Selatan, maka melalui kerjasama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sul-Sel dan Topografi Kodam VII Wirabuana, Pemerintah Propinsi Tingkat I Sulawesi Selatan telah berhasil menyusun data tentang luas wilayah propinsi, kabupaten/ kotamadya dan kecamatan di daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel Nomor : SK.164/IV/1994 tanggal 4 April 1994. Total luas wilayah Kabupaten Luwu adalah 17.695,23 km2 dengan 21 kecamatan definitif dan 13 Kecamatan Pembantu.
Pada tahun 1999, saat awal bergulirnya Reformasi di seluruh wilayah Republik Indonesia, dimana telah dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan di Daerah, dan mengubah mekanisme pemerintahan yang mengarah pada Otonomi Daerah.
Tepatnya pada tanggal 10 Februari 1999, oleh DPRD Kabupaten Luwu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 03/Kpts/DPRD/II/1999, tentang Usul dan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu yang dibagi menjadi dua Wilayah Kabupaten dan selanjutnya Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel menindaklanjuti dengan Surat Keputusan No.136/776/OTODA tanggal 12 Februari 1999. Akhirnya pada tanggal 20 April 1999, terbentuklah Kabupaten Luwu Utara ditetapkan dengan UU Republik Indonesia No.13 Tahun 1999.
Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu terbagi atas:

    Kabupaten Dati II Luwu dengan batas Saluampak Kec. Lamasi dengan batas Kabupaten Wajo dan Kabupaten Tana Toraja, dari 16 kecamatan, yaitu:
        Kecamatan Lamasi
        Kecamatan Walenrang
        Kecamatan Pembantu Telluwanua
        Kecamatan Warautara
        Kecamatan Wara
        Kecamatan Pembantu Wara Selatan
        Kecamatan Bua
        Kecamatan Pembantu Ponrang
        Kecamatan Bupon
        Kecamatan Bastem
        Kecamatan Pembantu Latimojong
        Kecamatan Bajo
        Kecamatan Belopa
        Kecamatan Suli
        Kecamatan Larompong
        Kecamatan Pembantu Larompong Selatan
    Kabupaten Luwu Utara dengan batas Saluampak Kec. Sabbang sampai dengan batas Propinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, terdiri dari 19 Kecamatan, yaitu:
        Kecamatan Sabbang
        Kecamatan Pembantu Baebunta
        Kecamatan Limbong
        Kecamatan Pembantu Seko
        Kecamatan Malangke
        Kecamatan Malangke Barat
        Kecamatan Masamba
        Kecamatan Pembantu Mappedeceng
        Kecamatan Pembantu Rampi
        Kecamatan Sukamaju
        Kecamatan Bone-Bone
        Kecamatan Pembantu Burau
        Kecamatan Wotu
        Kecamatan Pembantu Tomoni
        Kecamatan Mangkutana
        Kecamatan Pembantu Angkona
        Kecamatan Malili
        Kecamatan Nuha
        Kecamatan Pembantu Towuti
    Kota Palopo adalah salah saatu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kota Palopo sebelumnya berstatus kota administratif yang berlaku sejak 1986 berubah menjadi kota otonom sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2002 tanggal 10 April 2002. Kota ini memiliki luass wilayah 155,19 Km2 dan berpenduduk sejumlah 120.748 jiwa dan dengan jumlah Kecamatan:
        Kecamatan Wara
        Kecamatan Wara Utara
        Kecamatan Wara Selatan
        Kecamatan Telluwanua
        Kecamatan Wara Timur
        Kecamatan Wara Barat
        Kecamatan Mungkajang
        Kecamatan Bara
        Kecamatan Sendana


    Kabupaten Luwu Timur adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kabupaten ini berasal dari pemekaran Kabupaten Luwu Utara yang disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2003 pada tanggal 25 Februari 2003. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.944,98 km2, dengan Kecamatan masing-masing:
        Kecamatan Angkona
        Kecamatan Burau
        Kecamatan Malili
        Kecamatan Mangkutana
        Kecamatan Nuha
        Kecamatan Sorowako
        Kecamatan Tomoni
        Kecamatan Tomoni Utara
        Kecamatan Towuti
        Kecamatan Wotu

Setelah pembagian Wilayah Kabupaten Luwu dari dua Kabupaten menjadi tiga Kabupaten dan satu Kota, maka secara otomatis luas Wilayah Kabupaten ini berkurang dengan Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Palopo berdasarkan batas yang telah ditetapkan, yaitu:

    Luas Wilayah Kabupaten Luwu adalah 3.092,58 km2
    Luas Wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.502,48 km2
    Luas Wilayah Kota Palopo menjadi 155.19 km2.
    Luas Wilayah Kabupaten Luwu Timur menjadi 6.944,98 km2.


Jumat, 04 Oktober 2013

persyaratan kredit dibank BRI

1.       LATAR BELAKANG
Dunia usaha di Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, hal ini terlihat dengan semakin banyaknya pengusaha-pengusaha baru bermunculan di dunia industri. Perkembangan dunia usaha tentunya memberi sinyalemen positif bagi ekonomi di Indonesia yang secara langsung berdampak pada pertumbuhan ekonomi makro di Indonesia.
Pertumbuhan dunia industri yang pesat tentunya membutuhkan dukungan finansial dari lembaga keuangan sebagai modal usaha dalam rangka pengembangan usaha. Begitu pentingnya peran lembaga keuangan sebagai mitra bisnis bagi para pengusaha dalam meningkatkan usahanya dan tentunya diharapkan dapat menjadi penyokong dana bagi para pengusaha itu sendiri. 
Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai lembaga keuangan melihat perkembangan dunia usaha sebagai suatu hal yang positif dan melihat hal ini sebagai suatu peluang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengusaha yang nantinya diharapkan menjadi mitra bisnis yang selalu dapat membantu para pengusaha di Indonesia, BRI senantiasa memiliki komitmen untuk mewujudkan harapan dari setiap perencanaan terhadap perusahaan anda. 
Dengan berbagai macam produk yang dimiliki oleh Bank BRI, fasilitas Kredit Bank BRImerupakan salah satu komitmen BRI yang telah dimiliki sejak awal berdirinya yang ditujukan untuk mengembangkan dunia usaha, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan turut serta dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional. 
Jadi tunggu apalagi untuk para pengusaha, dalam kesempatan ini kami menawarkan produk dan layanan BRI dengan bunga sangat menarik dan kompetitif. 
2.       TUJUAN
a.       Mengetahui jenis jenis kredit bank BRI
b.      Syarat-syarat pengajuan krdeit




PEMBAHASAN
1.       JENIS JENIS KREDIT BANK BRI
a)   Kredit Modal Kerja (KMK)
b)   Kredit Investasi (KI) 
c)       jenis KUR BRI
d)      Kredit Kendaraan Bermotor KKB BRI
e)      KPR BRI Kredit Perumahan Bank BRI

A.   Kredit Modal Kerja (KMK)
Merupakan salah satu layanan unggulan dari Bank BRI yang bertujuan untuk membiayai tambahan modal kerja. Meliputi penambahan piutang dan tambahan persediaan. Seiring berkembangnya usaha dan meningkatnya kebutuhan modal kerja, Bank BRI selalu siap melayani kebutuhan penambahan plafond (suplesi) kredit.
Bank BRI memberikan alternatif bentuk pembiayaan kredit sebagai berikut :
·         Skim plafond kredit menurun dengan jangka waktu maksimal 3 tahun
·         Skim plafond kredit tetap dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
Dalam pengajuan kredit modal kerja, para nasabah disyaratkan untuk menyediakan dana sendiri minimum sebesar 30% dari total kebutuhan modal usaha.

B.   Kredit Investasi (KI) 
Kredit Investasi merupakan solusi tepat bagi para pengusaha yang membutuhkan pembiayaan investasi awal yang hendak dilakukan para nasabah.
Kredit investasi (KI) adalah kredit yang ditujukan untuk pembiayaan fixed asset (mesin, bangunan, kendaraan, dsb) Penambahan asset perusahaan ini, tentu akan semakin meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi perusahaan anda. 
KI     = TPC - SDS
TPC  = Total Project Cost
SDS  = Sharing Dana Sendiri min 35%

Suku bunga dan persyaratan umum yang berlaku sesuai dengan KMK. Kredit Investasi ini memiliki jangka waktu s/d 5 tahun. Dengan plafond Minimal sebesar Rp. 500.000.000, - (Lima Ratus Juta Rupiah) hingga 40 Miliar Rupiah. 


Persyaratan umum :
A. Syarat Pemohon
  1. Tidak termasuk dalam Daftar Kredit Macet BI / Daftar Hitam BI.
  2. Warga Negara Indonesia berusia 21 tahun atau telah menikah.
  3. Telah didirikan / berpengalaman dalam usaha yang dijalankan minimal 2 tahun tanpa terputus
  4. Kondisi keuangan / Laporan Keuangan 2 tahun terakhir harus laba.

B.  Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi
  • Perorangan :
    • Foto copy KTP (suami dan isteri)
    • Foto copy Kartu Keluarga (Jika sudah menikah/berkeluarga)
    • Foto copy Surat / Akta Nikah
  • Badan usaha :
    • Foto copy KTP (para pengurus dan Komisaris)
    • Foto copy Akta Pendirian, Akta Perubahan
    • Foto copy Surat Keputusan Pengesahan Menteri Kehakiman dan Lembaran Berita Negara
  • Dokumen Tambahan lainnya untuk Perorangan & Badan Usaha :
    • Pas foto ukuran 4 x 6 masing - masing 2 buah
    • Foto copy Surat Keterangan Ganti Nama
    • Foto copy Surat WNI / WNA
    • Foto copy NPWP
    • Foto copy SIUP / TDUP / SIUJK
    • Foto copy TDP yang masih berlaku
    • Foto copy Perijinan lain yang dipersyaratkan untuk usaha tersebut
    • Foto copy SPPT PBB tahun terakhir dan tanda pelunasannya
    • Foto copy SPK / Surat Perintah Kerja lainnya selama 1 tahun terakhir
    • Foto copy rekening Koran 6 bulan terakhir dari BRI / Bank lain
    • Foto copy Sertifikat hak Milik / HGB an. Calon peminjam, Badan usaha, Pengurus Perusahaan
    • Foto copy IMB bagi tanah yang ada bangunannya
    • Foto copy Laporan Keuangan 3 tahun terakhir berupa Laporan Neraca dan Rugi Laba.

C.  Biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi dan biaya notaris
      (sesuai ketentuan yang berlaku)
1. Biaya Provisi
Jenis Kredit
Status Nasabah
Tarif Dasar
Ritel
Baru
1.25 %
Komersil
Baru / Lama
1.25 % / 0.75 %
Menengah
Baru / Lama
1.00 % / 0.50 %

2. Biaya Administrasi
Besarnya Kredit
Tarif Minimum
Sampai dengan Rp.50 Juta
Rp.   100.000,-
> Rp.50 Juta – Rp.100 Juta
Rp.   150.000,-
> Rp.100 Juta s/d Rp.500 Juta
Rp.    250.000,-
> Rp.500 Juta s/d Rp.1 M
Rp.    350.000,-
> Rp.1 M s/d Rp.3 M
Rp.    750.000,-
> Rp.3 M s/d Rp.10 M
Rp. 2.000.000,-
> Rp.10 M s/d Rp.25 M
Rp. 2.500.000,-
> Rp.25 M s/d Rp.50 M
Rp. 7.500.000,-






C.            JENIS KUR BRI
Jenis jenis KUR BRI

1.       KUR Mikro

Calon debitur adalah individu yang melakukan usaha produktif yang layak. Memiliki legalitas yang lengkap : KTP / SIM dan KK; Lama usaha minimal 6 bulan.

2.       KUR Ritel            

Calon debitur adalah individu (perorangan / badan hukum), Kelompok, Koperasi yang melakukan usaha produktif yang layak. Memiliki legalitas yang lengkap : Individu : KTP / SIM, & KK. Kelompok : Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan atau Akte Notaris. Koperasi / Badan Usaha Lain : Sesuai ketentuan yang berlaku. Lama usaha minimal 6 bulan. Perijinan : Plafond kredit s/d Rp. 100 juta : SIUP, TDP & SITU arau Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kepala Desa. Plafond kredit > Rp. 100 juta : Minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku.

3.       KUR Linkage Program (Executing)

Calon debitur adalah BKD, Koperasi Sekunder, KSP/USP, BPR/BPRS, Lembaga Keuangan Non Bank, Kelompok Usaha, LKM diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan namun tidak sedang menikmati Kredit Program Pemerintah. Memiliki legalitas yang lengkap : AD/ART; Memliki ijin usaha dari pihak yang berwenang; Pengurus aktif; Lama usaha minimal 6 bulan.

4.       KUR Linkage Program (Channelling)

Calon debitur adalah : End user, yang tidak sedang menikmati KMK atau KI dan atau Kredit Pemerintah, namun Kredit Konsumtif diperbolehkan. Lembaga Linkage, diperbolehkan sedang mendapatkan pembiayaan dari Perbankan maupun Kredit Program Pemerintah. Legalitas: end user, sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.

5.       Persyaratan Kredit KUR BRI

KUR Mikro
Ø  Plafond kredit maksimal Rp 20 juta.
Ø  Suku bunga efektif maks 22% per tahun.
Ø  Jangka waktu & jenis kredit : KMK : maksimal 3 tahun. KI : maksimal 5 tahun.
Ø  Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi. KMK : maksimal 6 tahun. KI : maksimal 10 tahun.
Ø  Agunan : Pokok : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak). Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.
KUR Ritel
Ø  Plafond kredit > Rp 20 juta s/d Rp 500 juta.
Ø  Suku bunga efektif maks 14 % per tahun.
Ø  Jangka waktu & jenis kredit: KMK : maksimal 3 tahun. KI : maksimal 5 tahun
Ø  Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi. KMK : maksimal 6 tahun. KI : maksimal 10 tahun
Ø  Agunan : Pokok : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak). Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.
KUR Linkage Program (Executing)
Ø  Plafond kredit : Plafond maks Rp. 2 M. Pinjaman BKD, KSP/USP, BMT, LKM ke end user maks Rp. 100 juta.
Ø  Jangka waktu & jenis kredit: KMK : maksimal 3 tahun. KI : maksimal 5 tahun
Ø  Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi. KMK : maksimal 6 tahun. KI : maksimal 10 tahun
Ø  Suku bunga : Lembaga Linkage : Efektif maksimal 14 % per tahun.
Ø  Dari Lembaga Linkage ke UMKM : Efektif maksimal 22 %.
Ø  Agunan : Pokok : Piutang kepada nasabah. Tambahan : sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.
KUR Linkage Program (Channelling)
Ø  Plafond kredit sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.
Ø  Jangka waktu & jenis kredit: KMK : maksimal 3 tahun. KI : maksimal 5 tahun
Ø  Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi. KMK : maksimal 6 tahun. KI : maksimal 10 tahun
Ø  Suku bunga : sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.
Ø  Agunan : Pokok : Piutang kepada nasabah. Tambahan : sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.

Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 2012 mencapai Rp. 34.230 triliun, jumlah ini melampaui target pemerintah sebesar Rp. 30 triliun. Oleh karenanya pada tahun 2013 ini Pemerintah meningkatkan target KUR menjadi Rp. 36 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa optimis target penyaluran KUR 2013 akan melampaui target seperti realisasi penyaluran KUR di 2012 yang mencapai Rp. 34.230 triliun. Lebih lanjut ia mengatakan penyalur kredit terbesar tetap disalurkan oleh Bank BRI yang mencapai Rp. 19 triliun, dan dilanjutkan Bank BNI sebesar Rp. 4,17 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp. 3,6 triliun, BTN sebesar Rp. 1,25 triliun dan Bank Bukopin sebesar Rp. 450 miliar, Bank BNI Syariah sebesar Rp. 200 miliar, dan 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp. 5,25 triliun. Sebelumnya di 2012 realisasi distribusi penyaluran KUR sebesar Rp. 34.230 triliun, dimana BRI sebesar Rp. 19.78 triliun, BNI sebesar Rp. 4.172 triliun, Mandiri sebesar Rp. 3.795 triliun, BTN sebesar Rp. 1.366 triliun, Bukopin sebesar Rp. 395 miliar, BSM sebesar Rp. 1.267 triliun, BNI Syariah sebesar Rp. 41.750 miliar dan 26 BPD sebesar Rp. 3.413 triliun. Kedepan pemberian KUR tidak akan berhenti pada sisi penyaluran kredit perbankan tetapi akan dikaitkan dengan pengentasan kemiskinan baik antar daerah maupun kelompok masyarakat

D.            KREDIT KENDARAAN BERMOTOR
Mobil idaman kini segera menghiasi garasi anda. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB BRI) mewujudkan jalan yang mudah & ringan bagi perorangan atau kolektif melalui instansi/perusahaan untuk membeli mobil baru atau bekas. Syarat dan ketentuannya mudah, dengan proses aplikasi yang cepat. Jadi bila garasi tidak berisi, segera pastikan Anda membeli mobil baru atau bekas hanya lewat Kredit Kendaraan Bermotor (KKB BRI).
Keunggulan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB BRI)
1. Fleksibel
Ø  Fleksibel menentukan mobil baru dan bekas, merk dan tipe kendaraan
Ø  Fleksibel menentukan plafond kredit (sampai dengan 2 milyar)
Ø  Fleksibel menentukan jangka waktu kredit (mobil baru max 5 tahun, mobil bekas max 4 tahun, usia mobil max 5 tahun pada saat kredit disetujui)
2. Kompetitif
Ø  Suku bunga yang kompetitif

3. Stabil
Ø  Suku bunga fixed-flat, dengan angsuran tetap per-bulan menjadikan keuangan Anda stabil.

4. Ringan
Ø  DP ringan mulai 10% (mobil baru) dan 30% mobil bekas
Ø  Biaya-biaya kredit ringan
5. Mudah
Ø  Kemudahan dalam memenuhi persyaratan KKB BRI
Ø  Fasilitas debet otomatis dari Tabungan BRI BritAma
Ø  Kemudahan pembelian motor (kolektif)
6. Tunda Angsuran Pertama
Ø  Pembayaran angsuran 1 mundur 30 hari setelah realisasi kredit
7. Cepat

Ø  Proses cepat

8. Aman
Ø  Keamanan BPKB Anda terjamin karena Bank BRI merupakan bank besar, berpengalaman dan terpercaya.
9. Gratis Kartu Kredit
Ø  Pre-approved Kartu Kredit BRI
Ø  Bebas iuran tahunan untuk tahun pertama

Persyaratan Umum Kredit Kendaraan Bermotor (KKB BRI)
Ø  Usia minimal 21 tahun dan
Ø  Usia maksimal
Ø  Pegawai 55 tahun
Ø  Guru/Dosen 60 tahun
Ø  Profesional/Wiraswasta 65 tahun
·         PERSYARATAN UMUM
No
Dokumen
Karyawan
Profesional
Wiraswasta
1
Fotocopy KTP Pemohon dan Suami/Istri
2
Fotocopy Kartu Keluarga
3
Fotocopy NPWP pribadi/SPT PPh 21 (untuk plafond ≥ Rp.100 juta) 
4
Fotocopy rekg.Giro/Tabungan BritAma 3 bulan terakhir an. Pemohon dan/atau Suazi/Istri
5
Fotocopy rekg. Listrik/Telp/Air 3 bulan terakhir
6
Asli Slip Gaji dan Surat Keterangan Kerja atau fotocopy SK pegawai yang dilegalisir
X
X
7
Fotocopy ijin Praktek/SK Legalitas dari instansi terkait
X
X
8
Fotocopy SIUP, TDP. Akte Pendirian dan Perubahannya
X
X



C.      KPR BRI ( KREDIT PERUMAHAN BANK BRI)
adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BRI kepada perorangan untuk pembelian Rumah, pembanguan dan ronovasi rumah termasuk untuk pembelian Ruko, Rukan, Apartemen. Wujudkan rumah idaman dengan aman dan fleksibel dalam waktu singkat. KPR BRI sangat aman, karena selain diback-up oleh Bank profesional juga dilengkapi dengan Asuransi Jiwa dan Asuransi Kerugian.


Syarat dan Ketentuan

Persyaratan Dokumen

Kelengkapan Dokumen Rumah (sesuai ketentuan yang berlaku)

  • SHM/SHGB, IMB, PBB terakhir dan AJB
  • Surat penawaran/bukti pemesanan dari penjual (untuk pembelian)
  • Rencana anggaran biaya (untuk renovasi dan pembangunan rumah)
  • Laporan sisa KPR dari Bank lain (untuk take over)